Iklash penghasilan kita dipotong pajak

  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/sloki/user/t61214/sites/fai-kao.com/www/includes/file.inc on line 647.

Oleh : Dede Meki

Saya bukan orang pajak, saya bukan orang pemerintah, saya bukan ulama dan saya bukan pakar pajak dan juga bukan pakar agama. Saya hanya seorang karyawan kecil dari suatu perusahaan jasa pelaksana konstruksi.
Tulisan ini dibuat berawal dari pengalaman pada waktu diskusi singkat dengan rekan-rekan kantor sejawat di kantor.

Pada waktu itu, perusahaan saatnya sedang “baik-baiknya” memberikan semacam bonus atau insentive kepada karyawan-karyawan yg “berhasil” memberikan kontribusi dalam melakukan pelayanan yang bagus kepada pelanggan. Dan sudah barang tentu jumlah insentive tiap karyawan berbeda-beda bergantung penilaian dari atasannya masing-masing.

Berawal dari seketika pada saat slip gaji masing-masing dibuka, berkumpullah rekan-rekan tersebut membicarakan besarnya “POTONGAN PAJAK” untuk bonus mereka masing-masing, sebagian besar mengeluh dengan keluhan (kurang lebih) “….. gila… potongan pajak gua besar sekali!!, masakah sampe jutaan!!, padahal penyelewengan pajak sering terjadi…… ada apa ini..!?”.

Sejak disitulah saya terpanggil untuk menghibur rekan-rekan agar tidak memiliki pemikiran yang mubadzir untuk diri mereka sendiri (termasuk saya waktu itu) dengan mengusungkan suatu pendapat yang panjang:
“Rekan-rekan, mohon ma’af nih saya mau ikut nimbrung, semoga berkenan. Pajak, sebagaimana diketahui bersama, akan “dikumpulkan” oleh pemerintah sebagai salah satu input untuk APBN, nah sederhananya, diantara penggunaan APBN adalah untuk “meng-gaji” atau membayar jutaan orang-orang yg berjasa di negeri ini. Mari kita kerucutkan dengan contoh yang sangat sederhana tetapi sering kita lupakan. Coba kita lihat guru-guru kecil di pelosok, para dermawan dokter di pelosok. Tanpa dari pajak, mungkin mereka tidak bisa melaksanakan “JIHAD” atau ibabah mereka bagi kaum dhuafa yg tidak pernah kita tahu, agar mereka “terbagi Ilmu”, “Terbagi kebahagiaan”. Untuk sejenak, lupakanlah penyelewengan yg terjadi, toh kita tidak bisa berbuat banyak. Saya akui, betapa banyak penyelewangan (katanya) yang terjadi di bagian pajak kita (saya ndak tahu…).
Intinya adalah, mari kita ingat sejenak nasihat para ulama kita, betapa yang namanya sodakoh, infak, zakat, uluran tangan, bantuan, membagi ilmu, dll adalah suatu hal yg sangat dicintai oleh Alloh dan Rasul nya. Katakanlah, uang potongan pajak dari gaji atau bonus kita, disetor ke pemerintah, lalu pemerintah menggunakannya dengan baik dan benar untuk membayar guru-guru di pelosok, sehingga para guru bisa mengajar anak-anak dengan baik. Nah waktu-demi-waktu, tahun-demi-tahun,waktu terus berjalan seperti itu, lalu kemudian murid-murid (yg diajar oleh guru yg di bayar oleh “uang kita”) menjadi anak yang cerdas (jauh lebih cerdas dari kita), kemudian murid tersebut, bisa meneruskan sekolah yang tinggi (mungkin lebih tinggi dari kita), kemudian murid tersebut menjadi orang yang berjasa bagi agama dan negara, dia bisa jadi pengusaha, jadi dokter, jadi militer, jadi polisi, jadi ulama besar, jadi ustadz, jadi guru ngaji, bahkan bisa jadi dia menjadi presiden (Saya yakin IYA!). Dan jangan-jangan (mohon ma’af) Bapak presiden kita juga dulunya di ajar oleh guru yang dibayar dari uang orang-orang tua kita dulu (yg dipotong pajaknya), dan bisa jadi (ma’af) A’a Gym yang terkenal, bisa jadi dulunya sekolah dan diajar oleh guru yg dibayar dari uang orang tua kita yg dipotong pajaknya. Begitu juga Bpk. Habiebie, H. Amien Rais, begitu juga anggota DPR yg kita pilih dulu.
Rumit dan bertele-tele memang kelihatannya, tapi itu fakta!. Dan coba kita lihat, betapa banyak kebaikan-kebaikan yg telah mereka tersebut lakukan untuk kemashlahatan umat. Sedangkan mereka mendapatkan ilmu dan kecerdasan dari para guru-guru mereka yang mendapatkan gaji atau bayaran dari “uang kita”.
Coba hitung, (ngayal dikit…) betapa banyak amal yg telah dan sedang mengalir terus menerus bagi orang-orang yg bekerja dan dipotong pajaknya, ya…. Termasuk kita-kita ini karyawan kecil swasta yang setiap bulan dipotong gajinya untuk pajak.
Lalu bagaimana dengan agar amal tersebut bisa diraih? Tiada lain Dengan IKLASH menerima gaji kita dipotong pajaknya, dengan niat dan fikiran yang baik, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebaikan dan kemashlahatan umat, dan berharap pemerintah menggunakannya dengan baik dan benar sebagaimana mestinya.
Lupakanlah penyelewengan yang terjadi, kita lebih baik memikirkan kebaikannya dari pada menggerutu penyelewangan tersebut. Toh, pemerintah pun dibayar dari uang “kita”, penyidik untuk penyeleweng pajak juga dibayar dari uang “kita” serta Si penyeleweng itu juga dibayar gajinya dari uang “kita”. Artinya, Jujur ya jujur buat mereka, nyeleweng ya nyeleweng juga buat mereka, biarlah mereka sendiri yang merasakan akibatnya di kemudian hari, mau masuk penjaralah, mau mendapatkan siksa dari Tuhannya lah, mau mati mengenaskan lah, atau mau bertobat juga sekalian, terserah mereka. Yang penting, pada saat kita tahu kita dipotong pajaknya, ucapkanlah….
Bismillah, saya ikhlash dipotong pajak ini, selain karena menuruti peraturan pemimpin negeri ini, juga semoga uang potongan ini digunakan untuk kebaikan umat, untuk para guru, para dokter, pada pemuka agama dan para pemimpin negeri ini yang berjasa, agar bisa menjadikan negeri ini menjadi negeri yang makmur, dipenuhi oleh orang-orang beriman yang cerdas, pintar sebagai akibat dari kontribusi dari ilmu-ilmu yang diajarkan oleh para guru-guru.
Selesai sudah, apa mau dikata…?

Berbagai respon dari rekan-rekan sejawat diantaranya: “Iya sih, pada dasarnya memang begitu..”, ada lagi “ oh…. Begitu ya….” Dll.

Tapi saya mengatakan, silahkan saya serahkan kepada rekan-rekan, untuk menilai dan melihat sendiri, tapi perlu diingat, saya bukan orang pemerintahan, bukan keturunan dari keluarga yg bekerja di pemerintahan, saya hanya anak seorang penjahit pakaian kecil di kampung, saya bukan auditor, serta saya bukan ulama, saya hanya mau share kepada rekan-rekan, agar rekan-rekan memperolah pahala yang banyak dan berantai panjang kebaikannya.

Begitulah kurang lebih diskusi yang terjadi singkat, terus terang, karena diskusi tersebut telah lama, jadi mohon dima’afkan dan dimaklum kalo isinya tidak persis sama seperti itu, karena lupa-lupa ingat. Tapi intinya adalah sama UANGàPOTONGAN PAJAKàPEMERINTAHàGURU DIPELOSOKàMURID JADI PINTARàMURID SUKSESàUMAT LAIN TERBAGI. Dan tulisan ini disajikan dengan perbaikan bahasa agar lebih dimengerti.

Demikian opini saya kali ini, semoga berkenan dan mohon ma’af kalo ada salah kata. (maklum bukan penulis tulen). Kepada nama-nama yang disebut diatas, mohon ma’af kalo kurang berkenan, itu hanya merupakan sample, agar wacana ini tergambarkan dengan jelas, masih banyak orang-orang sukses di mata saya yang tidak bisa disebutkan disini karena keterbatasan “wadah”.
Sekian dan terima kasih
Ditunggu commentnya… he…he…


Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
Add image
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • You may use <swf file="song.mp3"> to display Flash files inline
  • Images can be added to this post.

More information about formatting options

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Copy the characters (respecting upper/lower case) from the image.